Kepolisian Sektor (Polsek) Tegaldlimo, Polresta Banyuwangi, berhasil amankan terduga pelaku pencurian kabel trafo milik PLN. Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek Tegaldlimo AKP Ali Arifin pada Jurnalis Banyuwangihits.id, Sabtu (11/05/24).
“Penangkapan dilakukan Kamis kemarin sekitar pukul setengah dua belas malam,” ucap AKP Ali Arifin.
Kapolsek Tegaldlimo mengatakan, pengamanan ES (38) warga Desa Secawan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, dilakukan berdasarkan laporan Deny Candra Hermawan warga Tembokrejo, Kecamatan Muncar, yang merupakan pekerja di PLN.
Terlebih, terlapor ES (38) diduga telah mencuri trafo NNY sebanyak 14 kali di wilayah Kecamatan Tegaldlimo dan Kecamatan Purwoharjo.
“Saat melancarkan aksinya di persawahan masuk Dusun Sumberluhur, Desa Tegaldlimo, Kecamatan Tegaldlimo, terlapor kepergok warga dan kami amankan,” kata AKP Ali Arifin.
Pucuk pimpinan Polsek Tegaldlimo menambahkan, cara mencuri kabel travo terlapor membuka gardu JC 436, selanjutnya membuka kotak pengaman sekring dan dicopot dengan tang. Hingga akhirnya 7 barang bukti disita untuk proses lebih lanjut.