Dengan Di Keluarkannya Surat Edaran Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokarasi (Kemenpan-RB) Nomor 13 Tahun 2022, Yang Mengintruksikan Seluruh Kendaraan Dinas Dilarang Di Gunakan Untuk Kepentingan Lebaran.
Peraturan Tersebut Juga Berlaku Bagi ASN Di Kabupaten Banyuwangi. Seluruh Mobil Dinas Tidak Diperbolehkan Untuk Kepentingan Cuti Ataupun Mudik Lebaran. Hal Tersebut Di Ungkapkan Oleh Sekertaris Daerah Banyuwangi Mujiono Pada Senin 25 April 2022.
Menurutnya, Akan Ada Sanksi-Sanki Yang Berlaku Jika Peraturan Tersebut Dilanggar. Mujiono Menjelaskan Semua Kendaraan Dinas Harus Sudah Dikandangkan Di Lingkungan SKPD Masing-Masing Sejak Hari Cuti Bersama, Jumat 29 April 2022.
Mobil Atau Kendaraan Dinas Tersebut Di Larang Di Gunakan Terkait Dengan Libur Lebaran, Seperti Pergi Ketempat Wisata, Mudik, Berlibur Serta Kepentingan Di Luar Kedinasan.