Pada Kamis, 10 Maret 2022, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menjalankan proses penyitaan lahan beserta pabrik kertas Basuki Rahmat di Banyuwangi, Jawa Timur. Tindakan ini dilakukan karena pemilik pabrik terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari tahun 2013 hingga 2019.
Setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan dan penanggung jawab di pabrik, tim penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI, didampingi oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi, serta disaksikan oleh pemerintah kecamatan hingga kelurahan, dan TNI, melakukan pemasangan banner penyitaan di beberapa titik di sekitar pabrik.
Dalam proses penyitaan tersebut, dilakukan pengambilan 8 bidang sertifikat yang meliputi lahan seluas 5 hektar beserta pabrik yang tidak lagi beroperasi. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai setidaknya 1,3 triliun rupiah.
Tim penyidik JAMPIDSUS Kejagung RI juga memohon bantuan kepada aparat setempat untuk menjaga tanda penyitaan yang terpasang di area pabrik kertas Basuki Rahmat di Banyuwangi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang tegas dan adil.