Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Misnandi, memberikan penjelasan terkait insiden viral di Banyuwangi yang melibatkan pengacara Nanang Slamet yang menghamburkan uang senilai 40 juta rupiah di depan Polsek setempat. Misnandi menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran kode etik advokat.
Menurut Misnandi, tindakan yang dilakukan oleh Nanang Slamet dianggap sebagai spontanitas dan tidak ada pelanggaran kode etik yang terjadi. Misnandi menjelaskan bahwa pelanggaran kode etik advokat dapat terjadi jika advokat tersebut menyalahgunakan, menelantarkan, atau menipu klien, yang bisa berujung pada sanksi pemecatan.
“Saat ini, belum ada pelanggaran kode etik dalam peristiwa yang viral beberapa hari yang lalu. Jika memang ada pelanggaran, itu akan ditangani oleh Dewan Kehormatan PERADI,” ujar Misnandi.
PERADI telah memanggil Nanang Slamet untuk memberikan keterangan terkait insiden tersebut. Kedua belah pihak telah melakukan audiensi untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dengan demikian, Misnandi menegaskan bahwa peristiwa tersebut belum masuk dalam kategori pelanggaran kode etik advokat berdasarkan evaluasi awal dari Perhimpunan Advokat Indonesia.