Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mobil yang terlibat dalam kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, telah resmi menjadi tersangka. Status tersangka Tubagus tersebut dikonfirmasi berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Jombang pada Rabu (10/11).
Imran, Kepala Kejari Jombang, mengungkapkan bahwa SPDP yang diterima mencantumkan status tersangka atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Setelah menerima SPDP dari kepolisian terkait kasus kecelakaan yang mengakibatkan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah meninggal dunia, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas untuk proses selanjutnya.
Tubagus dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Pasal 310 ayat 2 mengatur bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00.
Sedangkan Pasal 310 ayat 4 mengatur bahwa dalam kecelakaan yang mengakibatkan kematian orang lain, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.
Proses hukum terhadap Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia, dengan fokus untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tragis ini.