Marisa Putri (21), seorang mahasiswi di Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang ibu rumah tangga, Renti (46). Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB.
Marisa, yang diketahui berada di bawah pengaruh alkohol dan narkoba saat kejadian, mengaku tidak sadar telah menabrak korban. Dalam konferensi pers yang diadakan setelah penetapannya sebagai tersangka, Marisa mengungkapkan penyesalan mendalam dan meminta maaf kepada keluarga korban. “Saya sangat menyesal atas apa yang terjadi. Saya meminta maaf kepada keluarga Ibu Renti,” ujarnya dengan air mata.
Hasil tes urine menunjukkan Marisa positif menggunakan amfetamin dan metafetamin. Polisi juga mengungkapkan bahwa saat ini mereka tengah memburu dua teman Marisa yang diduga memberikan narkoba kepada mahasiswi tersebut.
Kapolsek Pekanbaru, Kompol Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa Marisa dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) No. 22 tahun 2009. “Marisa terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun untuk Pasal 311 ayat 5, dan maksimal 6 tahun untuk Pasal 310 ayat 4,” jelasnya.
Kasus ini menggugah keprihatinan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba dan alkohol, terutama di kalangan remaja dan mahasiswa. Pemerintah dan berbagai pihak terkait diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan dan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan zat terlarang demi mencegah kejadian serupa di masa depan, Banyuwangi Net TV Melaporkan.