Berita Binet News

Angelina Sondakh Sudahi Masa Hukuman 10 Tahun Penjara

Angelina Sondakh telah menyelesaikan masa hukumannya pada Kamis, 3 Maret 2022, setelah menjalani 10 tahun masa penjara. Kasus yang menyeretnya adalah terkait suap dalam pembangunan wisma atlet Sea Games 2011 di Palembang, dimana Angie menerima suap sebesar 5 miliar rupiah.

Sebagai mantan Puteri Indonesia 2001, Angie juga merupakan anggota Partai Demokrat dan pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai tersebut. Selain itu, dia juga dua kali menjabat sebagai anggota DPR RI pada periode 2004-2009 dan 2009-2014, serta sebagai anggota Badan Anggaran.

Angie pernah menjadi bintang iklan Anti Korupsi bersama Anas Urbaningrum dan Andi Malaranggeng. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Februari 2012, dan vonisnya awalnya adalah 4 tahun 6 bulan. Namun, setelah berbagai proses sidang dan Peninjauan Kembali (PK), vonisnya malah bertambah menjadi penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 13,4 miliar.

Jumlah kekayaan Angie naik 10 kali lipat pada tahun 2011, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pada tahun 2003, saat pertama kali mendaftar ke LHKPN, harta kekayaannya mencapai Rp 618.263.000 dan 7.500 US$. Namun, pada tahun 2011, harta kekayaannya melonjak 10 kali lipat menjadi Rp 6.155.441.388 dan 9.628 US$.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *