BINETNEWS: Satgas COVID-19 Kabupaten Banyuwangi mengambil tindakan tegas dengan menutup 8 gerai rapid test ilegal di kawasan Pelabuhan Ketapang. Dari total 15 tempat, hanya 7 yang diakui resmi.
Amir Hidayat, juru bicara Satgas COVID-19, menegaskan bahwa tempat rapid test yang tidak memiliki prosedur yang benar atau tidak memiliki rekomendasi dan izin akan segera ditutup. Penutupan dilakukan oleh Satgas COVID-19, Polresta, Kodim, BPBD, Satpol PP, dan diawasi langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi, Irianto.
Penyegelan dilakukan karena banyak dari tempat-tempat tersebut belum memenuhi prosedur yang ditetapkan, seperti kurangnya SDM, pengelolaan limbah medis yang tidak tepat, dan kurangnya kerja sama dengan pihak transporter.
Irianto, yang turut mengawasi proses penutupan gerai rapid test ilegal, menegaskan bahwa jika masih ada yang nekat membuka gerai tanpa mengikuti SOP, akan langsung ditindak oleh pihak berwajib. Langkah ini diambil demi keselamatan dan kesehatan masyarakat Kabupaten Banyuwangi.