Berita

Kasus Pemerkosaan di Pulau Merah Banyuwangi Jadi Perhatian Kemen PPPA

Sebagai kabupaten menuju layak anak, Banyuwangi menjadi kabupaten yang berada di bawah pengawasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA).
Kasus pemerkosaan yang terjadi di sekitar wilayah wisata Pulau Merah di mana seorang anak yang menjadi korbannya, merupakan catatan penting bagi kota Gandrung satu ini.

Untuk memastikan hak-hak korban anak terpenuhi, Kemen PPPA secara intensif melakukan pengawasan melalui unit pelaksana tugas di tingkat kabupaten.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengungkapkan, upaya damai yang sempat dirajut oleh keluarga tersangka hingga upaya menikahkan paksa dengan membawa keluarga korban ke kediaman tersangka, tentu tidak sepatutnya terjadi. Menurut Nahar, tindakan demikian dapat dikenakan jerat hukum.

“Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengan atau dengan orang lain, dapat dipidana,”

Lebih lanjut, Nahar memaparkan, pasal 10 ayat (2) Undang-undang 12 tahun 2022 telah dengan jelas mengkategorikan pemaksaan perkawinan di dalamnya.

“Perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya atau pemaksaan korban dengan pelaku kekerasan,” imbuhnya.

Nahar menegaskan, pemaksaan perkawinan masuk dalam bagian dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal 23 UU TPKS menegaskan bahwa perkara TPKS tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam UU 11/2012.

Ia menambahkan, pada Senin (29/4) tim Pusat Pelayanan Terpadu Perindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah melakukan jemput paksa keluarga korban dari tangan keluarga tersangka.

“Tim P2TP2A Banyuwangi menjemput paksa korban dan keluarga di rumah keluarga pelaku Senin kemarin, saat ini korban telah kembali ke rumahnya dengan tetap dipantau P2TP2A. Selanjutnya, sedang diupayakan juga agar anak korban dapat kembali sekolah,” terang Nahar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *