Berita Binet News kendaraan

Normalisasi Kendaaraan Bak Terbuka Banyuwangi Diwarnai Pro dan Kontra || Binet News

BINETNEWS, Surat Edaran Dishub Banyuwangi tentang Normalisasi Kendaraan Bermotor Menuai Protes

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi telah mengeluarkan surat edaran baru terkait normalisasi kendaraan bermotor, termasuk kereta gandeng dan tempelan yang beroperasi di wilayah tersebut. Surat edaran ini memuat aturan yang mengatur tinggi, lebar, dan panjang bak kendaraan, dengan tenggang waktu penyesuaian yang berbeda bagi masing-masing jenis kendaraan.

Dwi Yanto, PLT Kepala Dishub Kabupaten Banyuwangi, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan bak terbuka diberi waktu 6 bulan untuk menyesuaikan dimensi baknya. Aturan baru mengatur panjang maksimal bak 4 meter, tinggi 70 cm, dan lebar 2 meter, yang baru-baru ini diperluas menjadi 2,2 meter. Sedangkan untuk truk gandeng dan tempelan, waktu penyesuaian diberikan selama satu tahun.

“Tujuan dari regulasi ini adalah untuk menjaga keselamatan penumpang, mengingat banyak kecelakaan yang terjadi akibat rem blong akibat kelebihan muatan atau overload,” ujar Dwi. Menurutnya, kendaraan yang melanggar aturan ini tidak akan diberikan stiker dan sertifikat layak jalan.

Meskipun aturan tersebut disambut dengan baik oleh beberapa pihak, terdapat juga reaksi negatif dari sejumlah paguyuban dan pemilik kendaraan. Beberapa dari mereka menolak aturan ini dengan alasan bahwa muatan yang bisa diangkut menjadi berkurang setelah penyesuaian dilakukan.

Dwi menegaskan komitmen pemerintah bahwa mulai 1 Januari 2023, Indonesia akan bebas dari praktik over dimensi dan over loading. Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas di Banyuwangi serta seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *