Setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif pasca-bentrok yang terjadi pada 10 Maret 2022 lalu, melibatkan dua perguruan silat di wilayah Kecamatan Bangorejo, Polresta Banyuwangi telah menetapkan 25 orang tersangka terkait peristiwa tersebut.
Kombespol Nasrun Pasaribu, Kapolresta Banyuwangi, dalam konferensi persnya, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan polisi dari hasil penyidikan, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka. Pelanggaran tersebut meliputi pengrusakan mushola dan padepokan, serta pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka, bahkan merenggut korban jiwa.
Para tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini dihadapkan pada ancaman hukuman mulai dari 5 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Saat ini, baik tersangka maupun seluruh barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini dengan adil dan transparan, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Kepolisian juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menyelesaikan perbedaan dengan dialog dan toleransi.
Simak terus pembaruan terkait proses hukum ini hanya di BINETNEWS.