Binetnews, 5 tersangka pencurian hewan ternak milik warga di Banyuwangi berhasil diringkus oleh polresta setempat, pada Jum’at (01/04/2022). Para tersangka berhasil membawa kabur sapi sebanyak 13 ekor. 3 pelaku di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.
Mereka adalah S 47 Tahun, F 48 tahun, H 35 tahun, dan HA 56 tahun sebagai eksekutor pencuri sapi, sedangkan HIL 49 tahun warga Situbondo yang berperan sebagai penadah.
Sebelum melancarkan aksinya pelaku melakukan pengintaian terlebin dahulu serta melihat kondisi kandang. Mekera juga menyiapkan mobil pick up untukmengangkut hasil curian.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nasrun Pasaribu membenarkan peristiwa itu. Ia menyebut seluruh pelaku terancam dengan pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman 9 tahun penjara.
Barang bukti berupa dua ekor sapi berjenis lemosin dan simental di serahkan kembali kepada pemiliknya.