DPRD Kabupaten Banyuwangi Telah Menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tanaman Pohon Kelapa, Namun Hingga Detik Ini Belum Di Jalankan Secara Maksimal. Bahkan Terhitung Telah 4 Tahun Perda Tersebut Belum Berfungsi.
Perda Tersebut Hingga Detik Ini Belum Diterbitkan Aturan Teknisnya Oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sehingga Hal Tersebut Berimbas Pada Penegak Hukum Yang Kesulitan Menjalankan Aturan Yang Telah Disahkan Oleh Wakil Rakyat Beberapa Tahun Lalu.
Saat Di Konfirmasi Kepala Bagian Hukum Pemda Banyuwangi Supriyadi, Membenarkan Jika Perda Perlindungan Tanaman Pohon Kelapa Belum Di Terbitkan Sebagai Perbub, Pihaknya Sudah Berkoordinasi Dengan Sejumlah SKPD Terkait Salah Satunya Dinas Pertanian.
Dirinya Mengatakan Akan Mengupayakan Agar Peraturan Bupati Mengenai Perda Perlindungan Tanaman Pohon Kelapa Untuk Segera Diterbitkan.
Menanggapi Hal Tersebut, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Menegaskan Untuk Mengkaji Kembali Teknis Pelaksanaan Perda Janur, Dan Melakukan Pengawasan Dalam Pelaksanaannya.
Dalam Perda Perlindungan Pohon Kelapa Tersebut Terdapat Beberapa Aturan, Salah Satunya Mengatur Tentang Pengambilan Janur Dan Batang Kelapa Yang Hanya Boleh Untuk Keperluan Keagamaan Dan Istiadat Di Kabupaten Banyuwangi.