Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, telah mengeluarkan larangan terhadap pelaksanaan battle sound system dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan ketenangan selama perayaan hari besar umat Islam tersebut.
Selain melarang battle sound system, Pemkab Banyuwangi juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mengeluarkan izin kegiatan untuk pelaksanaan adu sound system yang biasanya diwarnai dengan joget pargoy. Larangan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat selama Idul Fitri.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor 501 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat Menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah Tahun 2024. Surat edaran ini menjadi panduan bagi masyarakat Banyuwangi dalam merayakan Idul Fitri dengan cara yang lebih tertib dan kondusif.
keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keluhan masyarakat mengenai kebisingan dan potensi gangguan yang ditimbulkan oleh kegiatan battle sound system dan joget pargoy. Pemkab Banyuwangi berharap, dengan adanya aturan ini, masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih khusyuk dan nyaman, serta menjaga keharmonisan di tengah-tengah lingkungan mereka.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Pemkab Banyuwangi untuk menciptakan suasana yang kondusif selama perayaan hari besar keagamaan, sehingga masyarakat dapat merayakannya dengan penuh suka cita tanpa adanya gangguan yang berarti. Dengan demikian, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat mendukung dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.
Banyuwangi Net TV Melaporkan