Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Sritanjung telah melakukan penyuluhan kepada para pelaku usaha di Desa Kemiren, Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi, dengan mengusung tema membangun konsepsi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020 dan PP 8 tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 16 Januari 2022, dan dihadiri oleh sekitar 25 orang pelaku usaha lokal.
Dua pemateri dari Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, yaitu Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), Gatot Suharto, serta Bagian Fungsional Tertentu Penyuluh Hukum Ahli Muda, Dian Megawati, turut hadir dalam acara tersebut. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendukung percepatan proyek strategis nasional melalui sektor UMKM.
Kepala YKBH Sritanjung, Siti Nurhayati, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan wadah bagi para pelaku usaha agar dapat memiliki legalitas usaha setelah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Biaya yang dikenakan untuk mengikuti kegiatan ini hanya sebesar 50 ribu rupiah, sehingga diharapkan dapat memberikan akses yang lebih mudah bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan informasi dan bantuan hukum terkait dengan regulasi UMKM.
Melalui kegiatan penyuluhan seperti ini, diharapkan para pelaku usaha dapat memahami dengan lebih baik mengenai pentingnya legalitas usaha dalam mendukung perkembangan UMKM, serta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan yang mengatur sektor UMKM sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2020 dan PP 8 tahun 2021.