Pada tanggal 23 Juli 1956, Mohammad Hatta mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam surat tersebut, beliau menyatakan keinginannya untuk mundur setelah pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat serta setelah Konstitusi yang merupakan pilihan rakyat telah tersusun. Hatta berpendapat bahwa dengan penerapan sistem Kabinet Parlementer, di mana Presiden hanya sebagai kepala negara dan fungsi kepala negara hanya sebagai simbol, jabatan Wakil Presiden menjadi tidak diperlukan lagi.
Proses pengunduran diri Bung Hatta kemudian disetujui melalui serangkaian sidang DPR. Sidang pertama berlangsung pada Rabu, 28 November 1956, dengan dihadiri oleh 145 anggota DPR dan hanya berlangsung selama 2 menit. Sidang kedua dilaksanakan keesokan harinya, Kamis, 29 November, dihadiri oleh 200 anggota DPR dan berlangsung selama 7 menit. Sidang terakhir dilanjutkan pada Jumat malam, 30 November, yang dihadiri oleh Presiden Soekarno. Pada malam itu, DPR secara resmi menyatakan persetujuan untuk melepas Mohammad Hatta dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Sejak tanggal 1 Desember 1956, Mohammad Hatta resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia setelah memegang jabatan tersebut selama 11 tahun. Mundurnya Bung Hatta ini membuat posisi Wakil Presiden dalam pemerintahan Soekarno kosong selama 17 tahun lamanya, sebelum akhirnya diisi kembali oleh Hamengkubuwono IX pada tahun 1973.