Meskipun PPKM level III yang direncanakan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 telah dibatalkan, Kabupaten Banyuwangi tetap menjaga ketatnya pembatasan kegiatan masyarakat, terutama dalam menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa meskipun situasinya berubah, arahan dari Kementerian Dalam Negeri tetap mengharuskan adanya pembatasan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian.
Dalam konteks perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Ipuk menyatakan bahwa tidak ada izin untuk melakukan perayaan apapun. Hal ini diambil untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, serta mencegah penyebaran virus yang masih menjadi ancaman.
Meskipun demikian, kegiatan doa akhir tahun tetap dilaksanakan dengan menggunakan sistem virtual, sehingga umat tetap dapat bersatu dalam berdoa tanpa mengabaikan protokol kesehatan. Adapun tempat wisata, bioskop, dan mal dapat dibuka dengan penerapan pembatasan kapasitas hingga 75 persen, sebagai upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah.
Dengan kebijakan ini, Banyuwangi menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan masyarakat sambil tetap memperhatikan kebutuhan ekonomi dan kegiatan sosial yang terkendali. Melalui laporan Novita Kamil dari BINETWORK MEDIA, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya tetap waspada dan disiplin dalam menjalani protokol kesehatan, sehingga dapat melindungi diri sendiri dan sesama dari ancaman pandemi yang masih berlangsung.