Setelah adanya pelaporan terkait dugaan pemalsuan dokumen, Nurhayat, yang merupakan Advokat, selaku terlapor memenuhi panggilan pihak penyidik Polresta Banyuwangi, dengan di damping oleh Tim pembela profesi advokat berjumlah 7 orang , rabu 16 juni 2022. Setidaknya ada 18 pertanyaan yang di berikan oleh penyidik kepada Nurhayat.
Shaleh, salah satu tim Pembela Profesi Advokat mengatakan, pelapor melakukan pelaporan berdasarkan penelusuran PD Dikti atas kampus Universitas Tritunggal, dalam kampus tersebut tidak tertera nama Nurhayat, sebab menurut berkas yang dimiliki oleh tim pembela, Nurhayat tidak menyelesaikan pendidikannya di kampus tersebut, malainkan di Universitas Tritunggal Surabaya. Shaleh mengatakan kliennya tidak pernah kenal dengan pelapor. Pihaknya akan tetap menunggu hasil pemeriksaan. J
ika hasil pemeriksaan telah keluar dan tidak cukup bukti, maka perkara ini akan ditindak lanjuti kembali karena termasuk pencemaran nama baik. Saat penyidikan pun semua dokumen di bawa sebagai barang bukti.