Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan perjalanan menggunakan transportasi darat, laut, dan udara di mana tidak lagi diperlukan hasil negatif tes rapid antigen COVID-19. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Keputusan ini disambut baik oleh pihak Bandara Internasional Banyuwangi. Executive General Manager Angkasa Pura II Cabang Bandara Banyuwangi, Indrawansyah, menyatakan bahwa sejak berlakunya aturan tersebut, jumlah penumpang di bandara meningkat hingga 5 persen.
Bagi warga yang tidak perlu menunjukkan surat bukti tes rapid antigen, mereka harus sudah divaksin dua kali. Namun, jika baru divaksin sekali, mereka tetap perlu menunjukkan hasil tes rapid antigen.
Indrawansyah juga mencatat bahwa sejumlah penerbangan hampir terisi penuh, mendekati angka 100 persen. Dia berharap bahwa ke depannya, penerbangan yang selama ini tersedia di Bandara Banyuwangi akan kembali terisi penuh.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan perjalanan, sambil tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Semoga dengan kebijakan ini, aktivitas perjalanan dapat berjalan lancar dan aman di tengah pandemi COVID-19.