Jajaran Polresta Banyuwangi berhasil ungkap 125 kasus selama pelaksanaan operasi pekat Semeru mulai 23 Mei hingga 3 Juni 2022. Dalam press rilis yang digelar Senin 20 Juni lalu, sejumlah kasus yang berhasil ditebas yakni penyalahgunaan narkoba, miras, perjudian, premanisme, hingga pornografi dan prostitusi.
Kasus didomimasi oleh penyalahgunaan narkoba sebanyak 42 perkara. Adapula kasus prostitusi online yang berhasil diungkap pihak kepolisian, dan disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku prostitusi online tersebut mengirimkan beberapa foto perempuan seksi yang di kirim ke para hidung belang.