Pada Senin, 27 Desember, Polresta Banyuwangi menggelar konferensi pers kilas balik kasus yang terjadi selama tahun 2021. Sebanyak 1.316 kasus tindak pidana kejahatan telah tercatat, melibatkan Reserse Kriminal Umum dan Reserse Kriminal Khusus.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, menyampaikan bahwa pada tahun 2020 terdapat 1.358 kasus, sedangkan pada tahun 2021 terjadi penurunan sebesar 3,1 persen, menjadi 1.316 kasus.
Terkait penyelesaian kasus, terjadi peningkatan signifikan sebesar 12,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2020 terdapat 998 perkara yang diselesaikan, maka pada tahun 2021 jumlahnya meningkat menjadi 1.124 perkara yang diselesaikan.
Selama tahun 2021, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap beberapa kasus menonjol, antara lain pemalsuan mata uang asing senilai 2,8 triliun. Kasus uang palsu rupiah senilai 12 juta dan 3,7 miliar. Selain itu, terdapat pula ungkapan kasus senjata api ilegal sebanyak 7 senjata dan amunisi (home industri), serta ungkapan kasus illegal fishing dengan jumlah 21.000 ekor benih lobster. Polresta juga berhasil mengungkap kasus curat dengan modus ganjal, kasus curat batrai tower di 26 tempat kejadian, serta kasus curanmor.
Capaian ini menunjukkan dedikasi dan kerja keras Polresta Banyuwangi dalam menangani berbagai tindak pidana dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Banyuwangi.