Setelah ditemukannya kasus pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen di Klinik Pratama SWT yang beroperasi di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, kini klinik tersebut ditutup sementara. Hal ini telah dikonfirmasi oleh PLT Kepala Dinas Kesehatan, Amir Hidayat. Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap klinik tersebut dan mengancam akan mencabut izin operasionalnya.
Untuk mencegah peristiwa serupa terulang, dalam waktu dekat, Amir Hidayat akan melakukan koordinasi dengan Camat Kalipuro serta mengumpulkan para penanggung jawab pos rapid tes yang berada di kawasan Pelabuhan Ketapang dan sekitarnya.
Kasus pemalsuan surat hasil rapid antigen palsu pertama kali terungkap saat ada rombongan peziarah di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Bali. Namun, saat diperiksa, dari jumlah 44 orang penumpang, 16 di antaranya memiliki surat hasil antigen palsu dan tidak tervalidasi. Semua surat tersebut diterbitkan oleh Klinik Pratama SWT dan menetapkan satu orang tersangka ES sebagai penanggung jawab klinik tersebut, yang saat ini ditahan di Polsek KP3 Kawasan Pelabuhan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penerapan protokol kesehatan, terutama dalam pelayanan rapid test antigen. Semoga tindakan yang diambil dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang.