Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, dengan lancar dilantik menjadi Panglima TNI setelah mendapatkan persetujuan dari DPR dalam waktu singkat. Proses ini dimulai setelah Presiden Joko Widodo mengusulkan Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI melalui Surat Presiden Nomor R-50/Pres/10/2021 pada Rabu, 3 November.
Persetujuan DPR terhadap usulan ini terjadi dalam rapat internal Komisi I DPR pada Senin, 8 November, yang dipimpin oleh Puan Maharani. Rapat ini berlangsung cepat, dengan semua fraksi dan anggota dewan setuju untuk menyetujui Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
DPR kemudian menggunakan waktu akhir pekan, yang seharusnya hari libur, untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Andika Perkasa. Pada Sabtu, 6 November, Andika memberikan paparan mengenai visi, misi, dan fokus implementasinya dalam waktu yang terbatas, yaitu hanya 8 menit.
Hasil dari uji kelayakan dan kepatutan tersebut kemudian diputuskan dan disetujui secara resmi, sehingga Andika Perkasa ditetapkan sebagai Panglima TNI mulai Senin, 8 November. Proses ini berlangsung sangat cepat, melebihi ekspektasi yang biasanya memakan waktu hingga 20 hari sesuai dengan Undang-Undang TNI.
Penunjukan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI ini menandai kepemimpinan baru di jajaran TNI, menggantikan posisi sebelumnya yang telah berakhir.